Kasus peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, Bali (1 Oktober 2005), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini (Selasa, 9/5). Persidangan menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing, Mohamad Cholili alias Yahya (28), Abdul Azis alias Jafar (30), Anif Solchanudin alias Pendek (24), dan Dwi Widianto alias Wiwid (30).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Wayan Suwila mengatakan, dalam berkas perkara yang disusunnya selama lebih dari sebulan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 6 UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan diterapkannya pasal-pasal tersebut, keempat tersangka diancam hukuman mati," ujar Suwila.
Seperti diketahui, aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, merenggut 23 nyawa manusia, dan mengakibatkan 195 korban lainnya menderita luka-luka. Dua peristiwa tersebut sempat membuat sektor pariwisata di Bali merosot dan menjadi wiayah yang rawan aksi teror.
© Copyright 2024, All Rights Reserved