Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rencananya akan dipindah ke sebuah gedung serbaguna di kawasan Cibubur. Pemindahan lokasi ini untuk memudahkan kepolisian menerapkan strategi pengamanan atas sidang yang dipredikis jadi magnet pengumpulan massa ini.
"Akan dipindah ke Cibubur. Sekarang sedang di cek Karo Ops (Kombes Verdianto) di sana," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07/12).
Awalnya, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang saat ini menempati bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, kawasan Harmoni. Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih berupaya agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi dan pemerintahan. Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.
"Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi. Nanti kita lihat situasinya," kata Tito, Selasa (06/12).
Argo enggan menjelaskan alasan pemindahan lokasi sidang tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu adalah wewenang dari pihak pengadilan.
"Pokoknya sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasinya. Gedung serba guna kalau enggak salah. Kita (polisi) cuma pengamanan saja," ucap dia.
Argo memastikan, Polisi siap mengamankan jalannya sidang tersebut agar tidak terjadi hambatan apa pun dalam sidang itu. "Kita selalu koordinasi dan siap mengamankan. Kita buat rencana pengamannnya," kata Argo.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk 5 orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan mengadili perkara Ahok. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Selasa, 13 Desember mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved