Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk mengusut kasus suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Majelis Kehormatan itu akan beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kasus Ketua MK Akil Mochtar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (03/10).
“Nama-nama tersebut disepakati melalui rapat pleno Hakim Konstitusi, Kamis dinihari pukul 01.00 WIB. Nantinya kelima anggota tersebut yang akan menentukan siapa menjadi ketua dan wakil ketua," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar secara kode etik, menyusul penangkapan yang bersangkutan oleh KPK Rabu malam (02/10), terkait dugaan suap sengketa pilkada.
“Kami sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari masing-masing orang tersebut, tinggal dilanjutkan secara tertulis. Kami sudah mendapatkan izin dari nama-nama tersebut untuk mengumumkan nama-nama mereka," tambah dia.
Hamdan mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi akan melakukan pertemuan perdananya secara tertutup, Jumat (04/10) besok, pukul 14.00 WIB, di Gedung MK. MK akan mempersiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka mendukung kerja Majelis Kehormatan.
Kata Hamdan, dalam proses pemeriksaannya, Majelis Kehormatan akan menghadirkan Akil untuk keperluan pemeriksaan. Namun menyoal status hukum Akil di KPK, nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh Majelis Kehormatan. “Setelah pertemuan, akan dibuat mekanisme, jadwal pemeriksaan. Pemanggilan akan diatur oleh Majelis Kehormatan Konstitusi," ujar dia.
Menurut Hamdan, putusan Majelis Kehormatan Konstitusi nantinya bersifat final yang akan langsung dieksekusi. "Kalau diputuskan pemberhentian, maka langsung diberhentikan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved