Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta para menterinya atau kepala lembaga negara untuk mengambil kebijakan yang berdampak luas menjelang pemilihan presiden 2014. Kebijakan strategis itu boleh diambil jika sudah dilaporkan ke Presiden atau Wakil Presiden terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, kepada pers, Rabu (23/04). “Jika sudah ada kebijakan yang telanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat antara menteri dan kepala lembaga pemerintah terkait, saya kira harus memberikan penjelasan intensif kepada masyarakat sehingga perbedaan pandangan itu tidak berpotensi mengganggu ekonomi, politik, sosial, hukum, dan keamanan," ujar Dipo.
Dipo menjelaskan, imbauan ini telah disampaikan Presiden dalam sidang kabinet 5 dan 16 Januari 2014. Hasil sidang kabinet itu, kemudian dibuat Surat Edaran Sekretaris Kabinet yang diterbitkan Rabu, 23 April bernomor SE.05/Seskab/IV/2014.
Surat edaran ini, kata Dipo, akan dikirim ke semua menteri dan kepala lembaga terkait. “Jadi, nanti tidak ada lagi yang dapat meresahkan masyarakat termasuk karyawan dan buruh,” ujar Dipo.
Terkait rencana rencana akuisisi saham PT Bank Tabungan Negara Tbk oleh PT Bank Mandiri Tbk, Dipo menekankan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirut Mandiri Budi Gunadi Sadikin, dan Dirut BTN Maryono untuk memperhatikan imbauan presiden tersebut.
“Saya juga menulis pada mereka untuk melihat ini sesuai dengan dua kali sidang kabinet. Kami arahkan para menteri dan kepala lembaga pemerintahan dalam pileg dan pemilihan Presiden 2014 tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas di masyarakat serta dapat membebani pemerintahan yang akan datang," ujar Dipo.
Untuk itu, ia melanjutkan, rencana pengalihan kepemilikan sebagian saham BTN ke Mandiri yang berpotensi menimbulkan keresahan itu harus ditunda. "Kami merujuk juga dengan pedoman pada peraturan perundangan yang berlaku di PT, BUMN, dan perbankan," kata Dipo.
Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Jawatan kepada Menteri BUMN serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan Pengambilalihan Bentuk BUMN.
Dipo menekankan pelepasan saham tersebut harus dengan mendahulukan pemenuhan prosedur yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan PP Nomor 41 Tahun 2003 serta PP Nomor 43 Tahun 2005. "Dikaji bersama secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dipo.
Masing-masing menteri diminta memperhatikan lingkup Peraturan Perundangan Nomor 41 Tahun 2003 dan Keppres terkait. “Tidak dipublikasikan kepada masyarakat sebelum terdapat kesatuan pendapat utuh termasuk sebelum dipenuhinya persyaratan pemenuhan pada BUMN sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan BUMN, keuangan, dan peraturan terkait yang berlaku,” kata Dipo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved