Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 6 daerah yang harus menerima penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk non tunai sebesar Rp359 miliar pada April ini. Kebijakan itu merupakan sanksi karena serapan anggaran belanja di keenam daerah itu tidak optimal.
Kepada pers, Jumat (01/04), Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, konversi penyaluran DAU terpaksa dilakukan, karena pemerintah menilai posisi kas daerah yang tidak wajar akibat tidak mampu menyalurkan anggaran belanjanya secara optimal.
Adapun kenam daerah tersebut adalah Provinsi Riau, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Berau serta Kabupaten Kutai Timur.
“Daerah tersebut mempunyai selisih positif posisi kas bulan Februari setelah dikurangi dengan estimasi kebutuhan belanja operasional dan 30 persen belanja modal bulan April, Mei, dan Juni yang berada di atas rata-rata nasional," ujar Boediarso.
Menurutnya, penghitungan rata-rata nasional dilakukan berdasarkan rasio posisi kas tidak wajar terhadap DAU selama 1 tahun, namun dengan ketentuan bahwa bagi daerah yang mempunyai rasio posisi kas tidak wajar terhadap DAU 1 tahun di atas 100 persen. “Maka kepada daerah DAU nya akan dikonversi ke dalam SBN sebesar 100 persen," katanya.
Selain 6 daerah yang dikenakan konversi penyaluran DAU dalam bentuk nontunai tersebut, Kemenkeu juga menghukum 50 daerah yang telat melaporkan data posisi kas, perkiraan belanja operasi dan belanja modal, dan ringkasan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD.
Adapun 50 daerah tersebut terdiri dari 2 provinsi dan 48 Kabupaten/Kota. Kepada daerah tersebut dikenakan penundaan DAU bulan April 2016 sebesar 7,5, 10, dan 12,5 persen sesuai kemampuan keuangan daerah. Jumlah DAU yang ditunda dari 50 daerah tersebut sebesar Rp236,8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved