Semua calon kepala daerah di 101 wilayah yang mengikuti Pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017 wajib menjalani tes pengecekan penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terlibat dalam tes tersebut.
“Kemaren (Pilkada 2015) ada yang melibatkan BNN, ada juga yang tidak melibatkan BNN. Tapi sekarang semua dilibatkan," terang Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Jumat (01/04).
BNN akan bekerja sama dengan KPU terkait dengan rekomendasi bebas narkoba sebagai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Sesuai aturan Pasal 46, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, rumah sakit pemerintah untuk pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani calon pemimpin daerah ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jika tes bebas narkoba oleh BNN disetujui KPU untuk Pilkada 2017, maka harus muncul mekanisme jelas agar tidak memengaruhi tahapan pilkada. Tes bebas narkoba dengan metode tes rambut sendiri memerlukan waktu 3 hari.
BNN memastikan dapat melakukan tes bebas narkoba untuk calon kepala daerah di 101 daerah. Sebelumnya, BNN juga berpengalaman pernah melakukan tes pada semua pegawai BNN yang berjumlah ratusan dalam waktu 3 hari.
Saat ini, KPU masih akan berdikusi dengan BNN terkait proses pilkada dan diharapkan kerja sama dengan BNN masuk ke dalam UU Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved