Saat ini menurut data Polri ada sebanyak 17.541 pucuk senjata api yang beredar di masyarakat. Selanjutnya senjata-senjata tersebut akan ditarik secara bertahap di tahun 2007 dan Polri tidak akan mengeluarkan izin baru. Ini merupakan awal dari rencana Polri yang akan melarang kepemilikan senjata api oleh warga sipil termasuk purnawirawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (2/12). "Kalau sudah purnawirawan, kan berarti sudah kembali menjadi warga sipil, ya harus mengikuti aturan sipil. Kalau tidak, nanti malah kena perkara jika ada razia. Bisa masuk penjara," ujar Anton.
Sampai akhir tahun 2006, Polri telah berhasil menggudangkan 4.756 senjata api dari warga sipil, dan itu akan terus bertambah di tahun 2007. Tingginya kejahatan bersenjata api itu merupakan salah satu latar belakang Polri secara intensif mengumpulkan kembali belasan ribu senjata api yang dimiliki warga sipil. Dari catatan Polri, ada 1.297 kejahatan yang menggunakan senjata api, tetapi hanya sekitar 50 persen yang dapat disidik secara tuntas.
Cara penggudangan senjata api warga sipil dilakukan saat pemilik memperpanjang izin, yaitu yang periodenya antara enam bulan sampai satu tahun. Senjata yang dimiliki sipil umumnya jenis Bareta kaliber 32 atau kaliber 9. Kepemilikan senjata api oleh sipil merupakan kewenangan Polri untuk mengaturnya dengan dasar aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
© Copyright 2024, All Rights Reserved