Mahkamah Agung menolak kasasi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang terkait merek organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Dengan putusan kasasi ini, merek HKTI yang diakui adalah milik kubu Prabowo Subianto, yang kini ketua umumnya dijabat Fadli Zon.
Sengketa tentang HKTI ini berawal dari gugatan kubu Osman Sapta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menuntut pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek HKTI nomor pendaftaran IDM000358786 tertanggal 18 Juni 2012 dengan nomor permohonan D002011006917, tertanggal 23 Februari 2011 yang dimiliki kubu HKTI kubu Prabowo.
Gugatan ini kemudian bergulir di Pengadilan. Pada 18 Agustus 2015, PN Jakarta memutuskan menolak gugatan tersebut. Selain itu, majelis hakim menghukum Oesman membayar biaya perkara Rp 1.331.000.
Atas vonis ini, Oesman kemudian mengajukan kasasi. Namun, upayanya itu kembali kandas. “Menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia pimpinan Dr Oesman Sapta," seperti dilansir website MA, Kamis (10/03).
Perkara ini diputuskan oleh hakim Agung Prof Dr Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis, dengan anggota hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Vonis ini diketok pada 27 Januari 2016 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved