Presiden Joko Widodo dijadwalkan bertemu dengan Presiden Filipina Beniqno Aquino Jr di sela-sela pertemuan tingkat tinggi negara-negara Asean, di Kuala Lumpur, Senin (27/04). Kedua kepala negara itu akan membahas eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane.
“Rencananya memang ada (pertemuan). Tapi pertemuan pendek karena Presiden besok menghadiri pembukaan KTT Asean ke-26 dan juga pleno. Setelah pleno, Presiden dijadwalkan kembali ke Tanah Air," terang Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kepada pers di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/04) malam.
Retno menegaskan, pemerintah Indonesia tidak senang dengan eksekusi hukuman ini. “Memang soal itu (hukuman mati). Namun, jangan ada satu anggapan bahwa kita melakukan hal itu dengan senang hati. Tidak. Kita tidak melakukan hal itu dengan senang hati. Itu semua merupakan masalah penegakan hukum semata," ujar Retno.
Retno tak menjelaskan lebih lanjut perihal pokok pembicaraan dan kemungkinan hasil pembicaraan kedua kepala pemerintahan tersebut juga dapat mengubah rencana eksekusi hukuman mati bagi Mary Jane.
Terkait rencana eksekusi hukuman mati terhadap warga Perancis dan Australia serta negara lainnya yang dikhawatirkan akan mengganggu kedua hubungan negara dengan Indonesia, Retno mengatakan tidak mendengar isu tersebut.
"Saya tidak mendengar adanya ancaman dari pemerintah yang warganegaranya akan dieksekusi untuk memutuskan hubungan diplomatik. Saya kok tidak mendengar pemutusan hubungan diplomatik tersebut, ya. Saya kan sudah berkali-kali sampaikan bahwa ini adalah masalah hukum," lanjutnya.
Indonesia, tambah Retno, adalah negara berdaulat secara hukum. "Jadi, kita akan tetap pada argumentasi seperti itu. Kita juga selalu sampaikan mengenai masalah status emergency Indonesia yang saat ini menghadapi kejahatan narkotika dan obat-obatan. Akibatnya seperti apa korbannya dan bagaimana selanjutnya. Indonesia harus mengambil tindakan yang keras. Kalau kita tidak menindak secara tegas, maka masa depan Indonesia menjadi taruhannya," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved