Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (27/04), akhirnya batal mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Lampung. Pasalnya, ditemukan selisih pemilih sampai 881.376 orang.
Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU hari ini, ditemukan banyak permasalahan pada data hasil pileg yang diserahkan oleh KPUD Lampung. Selain kejanggalan data pada hasil penghitungan suara untuk kursi DPR dan DPD dari Provinsi Lampung, ada pula selisih suara yang jumlahnya amat besar antara jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk pemilihan calon anggota DPD, dengan jumlah pemilih di DPT yang digunakan untuk pemilihan calon anggota DPR.
“Mestinya jumlah DPT DPD sama dengan jumlah DPT Daerah Pemilihan I ditambah Daerah Pemilihan II Lampung seperti yang disebutkan saat penghitungan suara DPR. Tapi, ini datanya tidak sesuai. Ada selisih sampai 881.376 orang pemilih. Yang benar data DPT DPD atau data DPT Dapil I dan Dapil II tadi,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, dalam rapat pleno di KPU, Jakarta.
Atas komplain yang disampaikan Bawaslu tersebut, Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono tampak bingung dan mengatakan itu hanya masalah kertas suara. “Selisih suara ini adalah masalah kekurangan kertas suara di provinsi kami,” tandas dia
Pernyataan Nanang langsung mendapat keberatan oleh saksi dari partai politik. “Ini bukan hanya masalah kertas suara, tapi suara rakyat yang sampai 800 ribu itu. Ketua KPU mohon mengubah mindset-nya sebelum rekapitulasi dilanjutkan dan menarik pernyataannya tadi,” ujar Fredelina Tio Sitorus, saksi dari PDIP.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, mencoba menengahi situasi yang memanas. “KPUD Lampung sudah mengakui adanya kesalahan administrasi dan mereka siap untuk memperbaiki. Masalah jangan diperbesar lagi,” kata dia.
KPU mememerintahkan agar KPUD Lampung untuk kembali melakukan rapat pleno tingkat lokal dengan menghadirkan saksi-saksi dari 12 parpol peserta pemilu, serta berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota. KPU meminta hasil rapat pleno ulang itu dipaparkan hasilnya dalam rapat pleno nasional sebelum 4 Mei 2014. “KPUD Lampung silakan memperbaiki datanya sampai tanggal 4 Mei,” ujar Husni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved