PSI memastikan ketua umumnya, Kaesang Pangarep, tidak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli juga memastikan Kaesang akan taat konstitusi.
Menurut Raja Juli, dia kerap kali mendapatkan pertanyaan terkait rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.
Raja Juli mengkalim proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tidak terkait oleh Kaesang.
Menurut Raja Juli, sejak awal Kaesang juga tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata Raja Juli.
Namun, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.
"Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat (AS), Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata Raja Juli.
Peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.
Melalui Putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan, syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved