Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyampaikan keberatannya terkait keputusan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap 10 terpidana kasus narkoba. Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya.
"Sekretaris Jenderal mengimbau pemerintah Indonesia untuk menahan diri tidak melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati seperti yang sudah diumumkan karena tuduhan kejahatan narkoba," ujar Juru Bicara Sekjen PBB seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/04).
Dalam pandangan Ban Ki-moon, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu.
"Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori kejahatan paling serius," jelas dia.
Ia menegaskan, PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya. "Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia yang bisa berujung pada penghapusan," sambungnya.
Tak hanya Ban Ki-moon, Presiden Perancis Francois Hollande juga bersuara keras terkait rencana eksekusi mati terhadap Serge Atlaoui, warga Perancis yang divonis mati dan Peninjauan KEmbali yang diajukannya telah ditolak Mahkamah Agung. Hollande bahkan mengancam rencana kerja sama yang telah dibahas antara dirinya dan Presiden RI Joko Widodo saat KTT G20 pada November 2014 lalu, juga bisa ditunda.
Dikatakan pemimpin Prancis itu, dirinya akan bertemu Perdana Menteri Australia Tony Abbott pada Senin, 27 April mendatang untuk membahas masalah ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved