Setelah sebelumnya memberhentikan AA, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura. Kini, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memberhentikan EM yang tersangkut kasus pengadaan pupuk hayati APBN 2013.
Plt Dirjen Hortikultura, Syukur Iwantoro mengatakan, EM adalah PPK pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada tahun 2012. EM menjabat kepala Subbagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura. Namun, sejak 3 Maret 2018, EM telah dibebaskan dari jabatannya.
“Keputusan pemberhentian EM sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhantian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” katanya kepada politikindonesia.com di Kantor Kementan, Jakarta, Sabtu (10/03).
Dijelaskan, saat ini EM sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK). EM ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Dirjen Hortikultura Kementan, HI. Dalam kasus ini, Hl diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan senilai Rp18 miliar. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar. KPK menduga EM terlibat dalam kasus tersebut.
“HI juga sudah diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian HI sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun 2017 tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementan,” ungkapnya.
Menurut Syukur, pihaknya tidak akan menoleran pegawainya yang terlibat KKN. Pihaknya saat ini terus berupaya bekerja keras, jujur dan patuh pada aturan. Karena pihaknya memiliki komitmen yang kuat dan bersih dari tindak KKN. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemutasian dan pemberhentian sebanyak 1.295 PNS di kementeriannya yang bertindak tidak sesuai dengan undang-undang
“Kami tidak segan-segan memutasi, bahkan memecat oknum yang terbukti melakukan praktek culas. Kami selalu mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh KPK untuk selalu bekerja keras jujur dan patuh pd peraturan perundangan. Jadi kami tidak akan pandang bulu dan kami tegas karena ini perintah bapak presiden,” tandasnya.
Dipaparkan, guna membantu mewujudkan kementeriannya yang bersih dari KKN, pihaknya pun menggandeng KPK. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan ruangan khusus KPK. Dengan demikian, lembaga anti korupsi itu bisa leluasa mengawasi segala macam bentuk tindak pidana korupsi di kementeriannya.
“Kami minta KPK ada di dalam sejak tiga tahun terakhir. Ada satgas yang berkantor di Kementan dan itu fungsinya untuk pencegahan. Kami tidak ingin, Kementan tercederai oleh oknum tertentu," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved