Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon AMIN. Tiga hakim menyatakan dissenting oponion.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak sepenuhnya diaminkan seluruh hakim MK. Tiga Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat hukum.
Menurut Saldi Isra, salah satu hakim yang berbeda pendapat, seharusnya Majelis Hakim MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Saldi Isra mengatakan hal tersebut dengan pertimbangan adanya dalil Pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam keterangannya di persidangan, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, konstrain waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat. Saldi Isra menilai seharusnya majelis hakim memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu wajib didahulukan.
"Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, saya memandang bahwa karakteristik pembuktian tersebut harus ditempatkan dalam kerangka untuk memberikan atau menumbuhkan keyakinan hakim dengan menggunakan standar yang tidak mungkin disamakan persis dengan pembuktian materil yang secara ketat menggunakan prinsip beyond a reasonable doubt," kata Saldi menjelaskan.
Saldi menambahkan hakim MK perlu memutuskan dengan bukti yang kuat disertai fakta hukum di persidangan.
"Namun demikian, hakim tidak boleh memutus tanpa adanya dasar bukti sama sekali. Akan tetapi seorang hakim konstitusi dapat memutus sepanjang bukti yang ada dan fakta yang diperoleh dalam persidangan masih relevan serta menambah keyakinan pada diri hakim dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi menutup penjelasan.
Tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara, hakim MK lainnya yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani memiliki satu pendapat yakni menolak gugatan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved