Aparat Bea Cukai Jambi bersama Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kuala Tungkal menangkap seorang pria berinisial DPW. Penumpang fast boat dari Batam, tersebut kedapatab membawa sabu seberat 8 kg dan sebuah airsoft gun.
Kepada pers, Selasa (28/02), Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya dan KP3 Kuala Tungkal menggelar pemeriksaan rutin pada Senin kemarin.
Dalam pemeriksaan itu ada fast boat Marina Srikandi 7 yang baru datang dari Batam dengan membawa 8 orang penumpang. ”Pada barang bawaan salah seorang penumpang, petugas mendapatkan tas ransel berisi 8 bungkus bubuk kristal berwarna putih yang diduga sebagai sabu seberat 8 kg,” katanya.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun dari tersangka.
Sebagai tindak lanjut kasus, tersangka berinisial DPW saat ini ditahan di Polres Tanjung Jabung Barat.
Dikatakan Priyono, penyelundupan narkoba melalui jalur laut semakin sering terjadi. Banyaknya pelabuhan kecil menjadi celah bagi para sindikat jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Merespons hal tersebut, Bea Cukai Jambi semakin gencar melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan KP3 Kuala Tungkal untuk melakukan razia bersama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved