Kementerian Dalam Negeri mengadopsi konsep Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo soal pengangkatan kepala dinas, namun dimodifikasi. Jadi ke depan kepala daerah tidak diperkenankan lagi untuk menunjuk seseorang untuk menjadi kepala dinas. Namun harus melalui mekanisme fit and proper test yang dilakukan lembaga independen.
Hal itu ada dalam pembahasan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) terus dilakukan DPR dan pemerintah. Sedikitnya ada 22 isu strategis yang dibahas, salah satunya adalah pelemahan kewenangan kepala daerah sebagai solusi penataan aparatur pemda.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Made Suwandi mengatakan, dalam draf yang diajukan pemerintah, maka di masa yang akan datang gubernur, bupati/walikota tidak lagi memiliki kewenangan mengangkat secara langsung para kepala dinas.
“Jabatan kepala dinas hanya bisa diisi lewat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan.Proses fit and proper test akan dilakukan lembaga independen. Semua pejabat eslon II atau setingkat kepala dinas dipilih melalui proses ini," kata Made Suwandi.
Made Suwandi mengatakan, tim independen nantinya diawasi Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu untuk menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi yang lumrah terjadi di pemda menjelang atau sesudah pilkada.
“Dari hasil proses fit and proper test itu, dipilih tiga kandidat terbaik yang memperoleh rangking paling tinggi. Dari ketiga orang terbaik itu, baru kepala daerah menentukan siapa yang layak menjadi kepala dinas. Jika bupati/wali kota enggan untuk memilih lantaran tidak didukung selama pemilukada, gubernur bisa mengambil-alih proses itu,” papar Made Suwandi.
Menurut Made, kalau gubernur menolak memilih tiga calon maka mendagri bisa turun tangan untuk menentukan kepala dinas yang nasibnya terkatung-katung. "Konsepnya seperti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yaitu melalui lelang jabatan. Cuma ini harus lewat fit and proper test," kata Suwandi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved