Kejaksaan Agung tengah mengincar pejabat internal di TVRI terkait penyidikan atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, hingga kini baru 3 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Yakni, aktor Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat TVRI, Yulkamsir.
"Sementara 3 orang itu dulu tersangkanya. Mungkin nanti ada pejabat," kata Suyadi di kantor Kejagung, Jumat (27/02).
Suyadi tak bersedia memberkan informasi siapa pejabat yang dimaksud. Begitu pula saat mengenai rencana penetapan tersangka terhadap pejabat tersebut. Namun penetapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kira-kira begitu."
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.
Untuk diketahui, pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.
Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh. Sehingga, ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu.
Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Mandra dalam kasus tersebut. "Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," jelas Tony.(ar)
Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved