Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang sedang dibahas dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disebutkan kenaikan upah pekerja minimum 10-11 Persen setiap tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Irianto Simbolon, mengatakan, formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum lama ditambah Indeks Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktivitas (alfa).
“Perhitungan gaji minimum itu akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari hasil perhitungan tadi, akan ketemu kenaikan upah minimum 10-11 persen setiap tahun,” kata Irianto, kemarin.
Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemnaker ini sudah pas dan tidak memberatkan bagi pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan itu, kenaikan upah pekerja akan berada di atas inflasi 5-8 persen.
Irianto menegaskan, kenaikan upah akan berlaku setiap tahun, bukan setiap 5 tahun seperti kabar beredar sebelumnya. Namun, akan ada peraturan menteri yang mengamanatkan penetapan kenaikan upah untuk 5 tahun ke depan.
"Para gubernur harus membuat keputusan mengenai kenaikan upah minimum per tahun untuk periode lima tahun ke depan," kata Irianto.
Menurut Irianto dengan kebijakan ini maka diharapkan tak ada lagi keributan dan tarik ulur penentuan upah minimal setiap tahun.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, , penetapan upah minimum harus memberi kepastian pekerja dan pemberi kerja. Ini upaya untuk menjaga keberlangsungan industri.
Hanif mengatakan, bagi pekerja perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara bagi pemberi kerja, penetapan kenaikan upah minimal untuk jangka 5 tahun ke depan, lebih memudahkan perencanaan keuangan perusahaan.
"Dua poin tersebut akan jadi konten utama peraturan dalam RPP pengupahan," kata Hanif.
Hanif berharap, formula pengupahan ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan pada tahun 2016. Bila beleid ini rampung, Kemenaker akan menerbitkan peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sedangkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, setidaknya ada 3 poin yang menjadi tuntutan para buruh dalam penetapan peningkatan upah pekerja.
Pertama, pemerintah harus lebih dahulu merumuskan perhitungan upah layak. Bila mengacu kepada Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan, hidup layak adalah memenuhi hajat buruh dan keluarganya.
Sementara, sesuai standar internasional, seseorang yang dikategorikan berada di atas garis kemiskinan adalah apabila pendapatannya mencapai US$2 per jam. Padahal, saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) masih mengunakan patokan US$1 per jam.
Kedua, upah layak bagi buruh bila Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) naik. Catatan saat ini, ukuran yang digunakan masih 60 item KHL. Padahal, hasil penelitian KSPI, jumlah KHL yang diminta oleh buruh mencapai 84 item.
Ketiga, perbandingan upah buruh di negara tetangga yang juga menerapkan perdagangan dengan Indonesia. Ukuran tingkat upah layak dengan negara lain harus dibandingkan.
Said menghitung, kenaikan upah buruh per tahun yang layak versi KSPI sebesar 25-30 persen. Namun, bila jumlah KHL yang dituntut buruh dapat dipenuhi sebanyak 3 item tersebut, kenaikan sebesar 10-15 persen dapat diterima.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan, saat ini pembahasan upah buruh masih alot dan belum disepakati. "Belum final. Yang masih alot besaran kenaikan per tahun itu," kata Hariyadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved