Indonesia menggugat Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini.
Selain Indonesia, juga ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama. Yakni, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba. Adapun 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
“Kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS),” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, Jumat (05/06).
Menurut Bachrul, konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.
Bachrul menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia,” kata Bachrul.
Terlebih lagi, kata Bachrul, kebijakan Australia dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional.
Bachrul mengatakan, industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$700 juta.
“Industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh,” pungkas Bachrul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved