Pemulihan akibat gempa Sumbar 2009 terus berlanjut. Sedikitnya Rp208 miliar dikucurkan sebagai dana bantuan rahabilitasi dan rekonstruksi gempa Sumatera Barat tahap II. Bantuan untuk rumah rusak berat dan sedang itu telah dikucurkan melalui rekening kelompok masyarakat atau Pokmas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehab-Rekon Sumbar, Dody Ruswandi mengatakan, posisi akhir pekan lalu total dana bantuan rehab-rekon gempa Sumbar tahap II, sudah terserap Rp208 miliar untuk perbaikan rumah.
Dody Ruswandi yang juga Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tarkin menyampaikan hal tersebut dalam forum rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Rehab-Rekon dengan unsur terkait, dan tenaga fasilitator teknis dan pemberdayaan, di Padang, kemarin.
Dody menjelaskan, penyerapan dana rehab-rekon tahap II itu, baru tersebar di wilayah Kota Padang, Padangpariaman, dan Kota Pariaman. Wilayah itu, terparah akibat bencana gempa 2009.
Jumlah yang masuk rehab-rekon rumah rusak berat dan sedang pada tahap II sebanyak 140.000 lebih, dengan alokasi dana senilai Rp2 triliun pada 2010. Setiap rumah warga kategori rusak berat senilai Rp15 juta dan rusak sedang Rp10 juta dengan pola pencairannya bertahap melalui rekening Pokmas.
Jadi, proses pengucuran dana untuk korban gempa rumah yang rusak berat dan sedang itu, setiap pekan ada pengucuran ke reking Pokmas.
Terkait pembuatan rekening Pokmas pada daerah-daerah terkena dampak bencana sudah rampung. Menurut Dody, data terakhir pada BRI sudah tercatat 1.670 sampai posisi 18 Oktober lalu. Namun, kini tim fasilitator masih banyak dalam proses pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) anggota Pokmas.
Dody menambahkan, setiap tim fasilitator diminta mempercepat proses pembuatan RAB. Sehingga PJOK provinsi bisa melaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tim fasilitator dalam membantu pembuatan RAB jangan sampai ada yang memungut atau memotong biaya dari anggota Pokmas. Karena dana administrasi sudah tersedia senilai Rp150.000/Pokmas dialokasi.
Jadi, kata Dody, tim fasilitator. pekan ini sudah bisa meminta dana administrasi dan ATK ke setiap PJOK pada kabupaten/kota karena prosedur demikian. Ia mengaku banyak mendapatkan laporan melalui pesan singkat telepon seluler dan pemberitaan media massa, soal adanya pemotongan dana untuk pembuata RAB.
"Informasi yang ada jangan sampai menyurutkan semangat fasilitator," katanya.
Menurut Dody, rapat koordinasi ini dilakukan sebagai ajang evaluasi untuk menampung keluhan dan masalah-masalah yang dihadapi tim fasilitator di lapangan. PJOK kabupaten/kota diminta mengoptimalkan rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat, sebagai upaya review dan evaluasi dalam percepatan program rehab dan rekonstruksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved