Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia, Rabu (21/02). Padahal, sejumlah simpatisan dan pendukungnya telah menunggu di Bandara Soekarno Hatta sejak pagi.
“Habib Rizieq Shihab membatalkan kepulangannya ke Indonesia sebagai hasil istikharahnya,” terang Panitia Penyambutan Rizieq Shihab,
Nur Sukma, melalui keterangan kepada pers, Rabu menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang mengharapkan kepulangan Habib Rizieq. Bahwa sebenarnya panitia telah berupaya maksimal untuk mengajak Habib Rizieq kembali ke Indonesia.
“Untuk masyarakat yang menginginkan kepulangan beliau kita telah berusaha maksimal untuk mewujudkan hal tersebut. Namun Allah yang menentukan semuanya dan ini adalah yang terbaik untuk kita dan bangsa Indonesia,” ujar dia.
Dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan kepada simpatisannya yang berkumpul di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/02), Rizieq mengatakan, ia akan segera pulang begitu mendapat petunjuk dari Allah.
“Saya sendiri yang akan mengumumkan kepada umat Islam di Indonesia tentang kepulangan saya insyallah," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, dirinya batal pulang karena belum mendapat petunjuk dari Allah. Dia telah melaksanakan salat istikharah memohon petunjuk, namun belum ada jawaban.
“Jadi hari ini saya harus menunda dulu kepulangan saya karena harus menunggu isyarah sehingga pulang di waktu yang tepat dan saya akan tetap istikharah mohon petunjuk Allah SWT agar dapat bisyarah dan bisa," ujarnya.
Berita tentang kepulangan Rizieq Shihab memang penuh ketidak pastian sejak beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, berdasarkan foto tiket yang beredar di media sosial, Rizieq berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Arab Saudi pada Selasa (20/02) waktu setempat tiba di Jakarta, Rabu (21/02) dengan menumpang pesawat Saudi Arabian Airlines.
Disisi lain, Imam besar FPI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pornografi bersama seorang wanita, Firza Husein.
Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved