Selain didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/02).
"Bupati Kukar periode tahun 2010-2015 Rita menerima hadiah, yaitu menerima uang Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi kelapa sawit," ujar jaksa.
Dakwaan juga menyebut, Rita menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan sejumlah proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 469 miliar dari para pemohon dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan Bupati Kukar periode tahun 2010-2015. Namun saat Rita Widyasari dilantik menjabat Bupati Kukar, Khairudin diminta Rita untuk mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.
“Dimana terdakwa II (Khairudin) menjadi salah satu anggota tim pemenangan yang dikenal tim 11 yaitu, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan, atas perintah Rita, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Selanjutnya uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
"Sebagai realisasinya dalam rentan waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017 di rumah Jalan Mulawarman, Jalan Melati, di Hotel Le Grandeur Balikpapan, di Kantor Pemasaran Royal World Plaza dan di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, terdakwa Rita baik secara langsung maupun melalui Khairudin menerima uang," ucap jaksa.
Adapun rincian uang yang diterima Rita melalui Khairudin adalah, Penerimaan uang Rp 2.530.000.000 dari pemohon terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada badan lingkungan hidup daerah Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 220.000.000 secara bertahap dari 27 pemohon terkait penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada badan lingkungan hidup daerah di Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 49.548.440.000 secara bertahap dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong, proyek lanjutan semenisasi kota bangun liang ilir, proyek kembang janggut kelekat, proyek irigasi jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Penerimaan uang Rp 286.284.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas pekerjaan umum Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 7.061.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 25.457.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 3.294.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 967.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 343.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas komunikasi dan informatika Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 303.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas perindustrian dan perdagangan Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 7.165.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas kesehatan Pemkab Kukar.
Penerimaan uang Rp 67.393.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana pada dinas pendidikan Pemkab Kukar.
Penerimaan uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan luas 2.000 ha sebesar Rp 18.900.000.000.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairudin didakwa Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved