Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK secara resmi membuka posko layanan aduan masyarakat. Publik yang memiliki keluhan terkait tugas dan wewenang KPK bisa mengadu ke posko tersebut.
"Misalkan terkait proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti. Hal-hal tertentu yang terambilh alih, tereliminasi," terang Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/06).
Politisi Golkar itu mengatakan, posko ini sekaligus membantu tugas Pansus yang ingin menyelidiki tugas dan kewenangan KPK. Pansus merasa KPK dalam menjalankan tugas yakni koordinasi, supervisi, dan penyelidikan masih memiliki kekurangan dan perlu diperbaiki.
Agun menuturkan, posko dibuat dalam dua bentuk, yakni langsung datang ke Gedung DPR atau melalui online. Bila datang langsung, posko berada di Gedung Nusantara III lantai I, sedangkan online melalui email [email protected]
Agun menyebut, keluhan masyarakat terhadap KPK adalah dukungan supaya KPK makin baik ke depan. Senada, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai posko aduan bisa menjadi medium perdebatan nasional untuk mencapai cara memberantas korupsi yang efektif.
“Di mana Indonesia bebas korupsi, termasuk negara yang gapai kemajuan yang tinggi. Standar indeks persepsi korupsi kita jadi baik," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved