Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat yang mencantumkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan Pansus Angket KPK. Surat ini dinilai penting agar KPK bisa memahami posisi pansus angket.
"Dari surat yang kami terima dari DPR tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut. Yang disampaikan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/06).
Hingga saat ini KPK baru menerima surat dari pansus angket KPK mengenai permintaan menghadirkan Miryam, Haryani tersangka pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP. Namun permintaan tersebut ditolak karena menyangkut materi penyidikan.
“Jadi kami belum merasa cukup jelas terkait Pansus Angket DPR tersebut. Kita berharap, jika memang ada informasinya segera disampaikan. Itu yang dimaksud KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi-informasi dari DPR atau pun pansus terkait dengan keberadaan pansus angket tersebut," sambung Febri.
Dikatakan Febri, pansus angket seharusnya dibentuk sesuai dengan UU MD3 dan tata tertib di DPR. Pansus angket yang dibentuk melalui keputusan DPR harus dituangkan dalam berita negara dan disampaikan ke presiden. “Yang pasti kami belum menerima itu. Jadi itu juga kita sampaikan di surat tersebut. Surat hari ini diantarkan ke DPR," ujar Febri.
KPK ditegaskan Febri tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan. Namun KPK menolak bila proses penyidikan dicampuri. “Tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana,” imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved