Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menghentikan secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut seluruh izin dari 13 pulau reklamasi.
Dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9), Anies menyatakan, pencabutan seluruh izin tersebut sudah melalui verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pada tanggal 4 Juli tahun 2018 melalui Pergub nomor 58 Gubernur DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di pantai utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995," terang dia.
Anies menambahkan, melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta semua izin reklamasi dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Dan dari hasil verifikasi dan ini ada dokumen verifikasi. Kemudian dilakukan kesimpulan-kesimpulan dan dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langkah," katanya.
Dengan dicabut seluruh izin tersebut, kata Anies, maka kegiatan reklamasi, mulai hari ini, Rabu 26 September 2018, sudah dihentikan.
“Sehingga kegiatan rekalamasi Jakarta bisa saya umumkan, hari ini, bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta," ujar dia.
Anies mengatakan, siap menghadapi konsekuensi hukum dari keputusan tersebut. “Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan," terang Anies.
© Copyright 2024, All Rights Reserved