Lagi-lagi, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD provinsi, Minggu (27/04), bermasalah. Kali ini ,masalah muncul saat rekap dari KPU Jawa Barat di hitung dalam pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam surat suaraberbeda dengan DPT yang ditetapkan KPU.
Rekapitulasi Jabar itu dimulai dari rekap perolehan suara DPD, karena KPU Jabar menyampaikan sejak awal adanya parpol yang menolak menandatangani berita acara tingkat provinsi. Sehingga rekap di KPU tak dimulai dari DPR/DPRD.
Masalah muncul saat diketahui ada 3 kabupaten/kota yang jumlah DPT dalam surat suara DPD-nya berbeda dengan DPT yang ditetapkan KPU dalam SK 354. Perbedaan terjadi di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Banjar.
Perbedaan dalam jumlah itu menuai protes. Sehingga akhirnya penghitungan suara caelg DPD ditunda atas rekomendasi Bawaslu. Dilanjutkan penghitungan suara DPR dan DPRD.
Sebelumnya, Bawaslu sempat mengingatkan agar rekap DPR dan DPRD juga ditunda, karena sumber masalah sama. Namun KPU, atas persetujuan parpol, ingin melihat dulu laporannya.
Selanjutnya, KPU Jabar melanjutkan presentasinya dengan melaporan datanya dimulai dari jumlah DPT, DPTB, DPK dan DPKTB. Semua data tersebut disalin baik oleh operator KPU RI dalam file berformat excel yang hasilnya ditampilkan di layar besar yang ada di ruang rapat pleno.
Namun saat layar besar yang menampilkan file terprogram rumus excel itulah masalah terjadi. Rumus excel itu mengakumulasi otomatis jumlah pemilih dalam DPT, DPTB, DPK dan DPKTB lebih dulu sebelum dibacakan KPU Jabar. Ternyata ditemukan angka yang berbeda yang ditampilkan hasil penghitungan otomatis excel dengan yang dibacakan KPU Jabar.
Layar yang terprogram rumus excel menampilkan total 1.044.880 orang. Namun angka yang dibacakan KPU Jabar 1.044.892. Suasana sempat hening melihat kesalahan hitung KPU Jabar. Lalu terjadi adu argumen dari parpol hingga akhirnya KPU menskorsing waktu pleno 15 menit.
Usai diskorsing, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan ternyata ada kesalahan membaca file. "Ternyata yang dibacakan Jabar II, harusnya Jabar I," kata Husni, Minggu.
Akhirnya KPU Jabar menghitung kembali sesuai dapilnya dengan data yang diyakini benar. Tapi saat penghitungan, parpol heran karena datanya kok sama dengan sebelumnya.
KPU Jabar pun mengakui memang data yang dimilikinya salah, bukan karena salah membaca sumber data dapil. "Kami membuat kebijakan memberi kesempatan KPU Jabar melakukan pencermatan dan koreksi bersama-sama dengan Bawaslu dan saksi. Jika dokumennya berhubungan dengan kabupaten/kota, maka harus ada pleno di kabupaten/kota. Kalau hanya di provinsi maka cukup pleno di provinsi," papar Husni.
Sebelum Jabar, kesalahan penjumlahan dan pencatatan juga terjadi di Jambi, Banten, dan Lampung. Ditambah KPU Lampung berarti ada 4 provinsi yang penghitungannya bermasalah dan ditunda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved