Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar akan membacakan putusannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bos PT Sugar Grup Company, Gunawan Yusuf terhadap Bareskrim Polri pada Kamis (18/01) mendatang.
“Jadi saya akan sampaikan putusan pada Kamis pagi, 18 Januari mendatang,” ujar hakim Effendi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/01).
Sidang pada hari ini berlangsung singkat, hanya beberapa menit. Agenda sidang hanya penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon (Gunawan) dan termohon (Bareskrim Polri) kepada majelis hakim.
“Para pihak harap hadir kembali untuk sidang pada Kamis mendatang. Sidang ditutup,” ujar hakim Effendi mengetuk palu, menutup sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan yang diajukan Gunawan ini terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.
Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017. Sprindik inilah yang kemudian digugat Gunawan ke praperadilan.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, mengatakan, gugatan praperadilan ini terkesan aneh, karena Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terkait laporan tersebut.
Bahkan, Gunawan yang mengajukan praperadilan masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut . “Makanya aneh, kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak terlapor tersebut.
Veris mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan ahli yang menyampaikan pendapat ahli terkait dengan Spindik yang dijadikan objek perkara oleh pihak terlapor ke praperadilan.
“Seperti disampaikan ahli tersebut, memang ada kesempatan yang diberikan kepada pelaku hukum untuk berkreativitas sepanjang ada landasan normanya. Jadi tidak sembarangan, sehingga apa yang tidak ditafsirkan oleh hukum kemudian bisa ditafsirkan sendiri oleh pelaku hukum,” ujar dia.
Kedua, tambah dia, terkait dengan Sprindik, adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik untuk mempertanggung jawabkan tindakan kepolisian. Dalam sprindik itu, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana.
“Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika Sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved