Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan yang mengganggu kemandirian lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pilkada. MK menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
Putusan itu disampaikan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/07)
“Menyatakan, pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 . . . sepanjang frasa “yang keputusannya bersifat mengikat”, bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." kata Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tak menyalahi undang-undang tetapi frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” menyandera KPU. MK menimbang frasa itu mereduksi kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberi kepastian hukum.
Mahkamah menyebutkan ada beberapa alasan dalam hubungan ini. Pertama, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali.
Dalam kondisi seperti itu, frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis. Hal itu dapat mengancam agenda ketatanegaraan.
Kedua, frasa tersebut menjadi berlebihan. Sebab, tanpa frasa itu pun jika konsultasi dalam forum dengar pendapat tercapai kesepakatan maka KPU akan melaksanakannya.
Ketiga, frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” telah mengaburkan, bahkan menghilangkan, makna “konsultasi” dalam pasal tersebut. Sebagai forum konsultasi, KPU tidak boleh tersandera dalam pembuatan peraturan dan pedoman teknis kalau tidak terdapat kesepakatan.
Sebab, kemandirian KPU dijamin oleh UUD 1945. "Lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah terlaksana secara demokratis," ujar Aswanto.
Pleno pembacaan putusan itu, dihadiri mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved