Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menerima berkas gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Sidang pembacaan hasil verifikasi dari majelis hakim untuk tahap awal persiapan sidang lanjutan digelar tertutup.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arief Pratomo, dengan hakim anggota Diah Widiastuti, dan Nasrifal.
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku, secara keseluruhan berkas pemeriksaan perkara sudah memenuhi syarat, meski ada sedikit koreksi.
“Secara umum bukti dan objek perkara sudah diterima walaupun ada sedikit koreksi tentang petitum yang kami ajukan terkait keinginan kami sebagai calon partai peserta pemilu. Rencananya kami akan menyerahkan kembali berkas ke PTTUN pada hari Senin mendatang," ujar dia di PTTUN Jakarta, Jumat (09/03).
Ramdansyah yakin perkara ini akan selesai sebelum batas akhir tengang waktu 21 hari kerja yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 April mendatang.
“Kami yakin perkara yang kami ajukan akan mendapatkan hasil pada tanggal 11 hingga 13 April, jadi kami tidak melanggar ketentuan KPU," tambah dia.
Gugatan ini dilakukan Partai besutan Rhoma Irama itu untuk melawan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak permohonannya untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu 2019.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan mengajukan tuntutan ke PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved