Persidangan kasus Hilton muladi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10). Dalam sidang tersebut, Pontjo Sutowo (Presiden Direktur PT Indobuildco) dan Ali Mazi, (kala itu pengacara Pontjo), kini Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi terdakwanya. Keduanya dituduh terlibat korupsi dalam kasus pengelolaan kawasan Gelora Senayan yang merugikan negara Rp 1,9 triluin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin, Ali Mazi didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis dan Pontjo didampingi Amir Syamsuddin.
Berkaitan dengan status terdakwa Ali Mazi, Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf mengaku akan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi diberhentikan sementara.
Sementara, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng mengatakan Presiden Yudhoyono akan menyetujui permintaan Mendagri jika surat permohonan dari Mendagri sudah diterimanya dan juga surat perubahan status Ali Mazi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah diterima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, mengatakan, Kejaksaan Agung hanya menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan status Ali Mazi, dari tersangka menjadi terdakwa. Pada 29 September 2006, Kejagung sudah menerbitkan surat tersebut. Namun, ada kekeliruan teknis redaksional, sehingga pengiriman surat ditunda.
Jaksa penuntut umum Daniel Tombe dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian menyebutkan Ali Mazi bersama dengan Pontjo didakwa telah merugikan negara berkaitan Rp 1,9 triliun berkaitan dengan pengurusan permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan Gelora Senayan.
Pontjo menyampaikan eksepsi usai dakwaan dibacakan. Ia menyatakan keberatannya dan mengemukakan pembangunan gedung pertemuan untuk konferensi Pacific Asia Travel Association beserta hotel merupakan tugas negara yang diberikan Presiden Soeharto.
Sedang OC Kaligis kepada pers mengutarakan Ali Mazi hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved