Presiden Joko Widodo, telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Pansel akan bekerja untuk mencari pengganti hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan memasuki masa pensiun.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Selasa (17/04), mengatakan, melalui Keppres itu, Presiden menunjuk 5 anggota pansel yakni, Harjono merangkap ketua, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan sebagai sekretaris.
Seperti diketahui , masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida akan habis pada Agustus 2018 mendatang. Maria adalah hakim konstitusi yang diusulkan Presiden. Penggantian Farida sudah diusulkan MK kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Maret 2018. MK menyerahkan sepenuhnya kepada Presdien Jokowi terkait sosok pengganti Farida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved