Sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh 2 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor,, beberapa anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu, anggota ormas dan seorang dosen.
“Para pemohon meyakini mempunyai kepentingan atau kerugian konstitusional dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam perkara ini," terang kuasa hukum pemohon, Heru Widodo kepada pers di Gedung MK Jakarta, Selasa (17/04).
Dijelaskan, para Pemohon mempersoalkan pasal-pasal a quo, yakni Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 21 ayat (1) huruf k; Pasal 44; Pasal 52 ayat (1); Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o; Pasal 286 ayat (2); Pasal 468 ayat (2); dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu.
Pemohon juga mempersoalkan tentang berbagai syarat dan ketentuan dalam penyelanggaraan pemilu, seperti syarat keanggotaan KPU yang belum mempertimbangkan faktor geografis terutama bagian tengah dan timur indonesia pada Pasal 10 ayat (1) huruf c.
Hal lain yang digugat adalah tentang persyaratan menjadi anggota KPU yang diharuskan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang diatur pada pasal 21 ayat (1) huruf k.
Selain itu Pasal 44 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b tentang mekanisme pengambilan keputusan, Pasal 52 ayat (1) tentang panitia pemilihan, Pasal 117 ayat (1) huruf b, m, dan o terkait syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.
Gugatan juga terkait Pasal 286 ayat (2) dimana Bawaslu hanya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran terkait politik uang.
Pemohon juga meminta MK memberikan tafsir pada frasa “hari” di dalam Pasal 468 ayat (2) yang mengatur lama hari dalam Bawaslu menyelesaikan proses sengketa pemilu.
Terakhir, pemohon meminta tafsir MK atas Pasal 557 ayat (1) huruf b yang mengesankan adanya perbedaan kedudukan antara pengawas pemilu di Aceh dengan daerah lain. Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved