Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan secara khusus informasi yang diungkapkan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji terkait mafia hukum di kepolisian. Untuk itu SBY meminta adanya dugaan praktik mafia hukum yang lebih besar ditubuh kepolisian agar dibongkar tuntas.
"Presiden meminta semuanya diselesaikan dengan tuntas," ungkap Ketua Satgas Pemberantas Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di sela-sela Pertemuan ke-3 Top Executive on Clean Government di Hotel Grand Hyatt, Bali, Kamis (13/05).
Kata Kuntoro, konflik antara Polri-Susno menjadi perhatian kepala negara. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus SBY adalah, semua yang diungkapkan Susno Duadji haruslah dianggap sebagai informasi yang valid dan perlu diteliti dan ditindaklanjuti.
Selain itu, ujar Kuntoro, SBY juga meminta Satgas Pemberantas Mafia Hukum membantu melakukan kajian masalah tersebut. "Hasil kajian itu sudah diberikan ke Polri," ungkap Kuntoro.
Dijelaskan Kuntoro, praktik mafia hukum yang dimaksud adalah dugaan kasus suap yang menimpa mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji dan dugaan adanya mafia hukum yang lebih besar di korps Bhayangkara, seperti yang diungkap Susno.
Kuntoro pun menjelaskan, soal tindak lanjut dugaan mafia hukum tetap berada ditangan kepolisian.Satgas Antimafia hanya bertugas menerima pengaduan yang diteruskan dengan melakukan kajian dan tidak memiliki wewenang dengan urusan pro yustisia.
“Selain itu, Pak Susno masih berstatus aktif sebagai anggota Polri. Jadi apapun masih kewenangan Kapolri,” jelas Kuntoro.
Aliran Dana
Ditempat yang sama, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein mengungkapkan bahwa pihaknya sudah proaktif menelusuri dan menyerahkan hasilnya kepada Polri."Sekarang tindaklanjutnya ada di tangan Kapolri."
Yunus juga mengungkapkan, hingga kini belum ada permintaan resmi untuk menelusuri aliran dana dugaan suap yang sampai ke tangan Susno. Meski demikian, lanjut Yunus, PPATK tetap berkewajiban melakukan penelusuran. Hasilnya, dana itu lebih banyak mengalir melalui transaksi tunai dan bukan lewat sistem perbankan. Dengan cara itu, PPATK kesulitan melacaknya.
Untuk mengatasi kendala melacak aliran dana besar yang demikian, Kepala PPATK merasa perlu agar pemerintah mengeluarkan aturan tentang nilai transaksi tunai dibatasi. Hal seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara. Misalnya Spanyol, Prancis dan Belgia.
“Cara itu efektif untuk mendeteksi aliran dana. Kalau tidak dibatasi, orang bisa nyogok bermiliar-miliar, tapi susah dikejar,” jelas Yunus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved