Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan restu politik atas prakarsa pemerintah mengirimkan misi militer ke Lebanon, namun restu ini dengan beberapa catatan. Pengiriman misi militer itu merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UUD 1945 tentang politik luar negeri Indonesia.
Hal ini merupakan pembahasan utama ketika berlangsungnya konsultasi antara pemerintah dan DPR yang diadakan di Ruang Pustakaloka DPR, Jakarta, Senin (28/8) malam. Sebagai tuan rumah, DPR dipimpin oleh Ketuanya Agung Laksono yang didampingi seluruh pemimpin fraksi di DPR. Sedangkan, pemerintah dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Wakil Presiden, Jusuf Kalla, ketiga menteri koordinator, serta para menteri terkait.
"Dewan telah memberikan dukungan dengan beberapa catatan. Catatan yang disampaikan Dewan sesungguhnya juga merupakan pikiran Pemerintah, dapat kita pastikan bahwa hal-hal yang sensitif mendapat kejelasan dari PBB," jelas Presiden Yudhoyono usai melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR selama sekitar tiga jam di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Senin malam.
Hal sensitif menurut Presiden antara lain adanya mandat yang jelas dari UNIFIL (Pasukan PBB di Lebanon), misi yang jelas, batas waktu penugasan yang jelas, skema pendanaan antara Indonesia dan PBB yang jelas, "rules of engagement" serta prosedur-prosedur tetap yang berlaku di UNIFIL.
Saat ini, masih menurut Presiden SBY, Department of Peace Keeping Operation PBB di New York, AS, tengah mematangkan mandat, tugas, "rules of engagement", pembiayaan dan lain-lain yang tentu berasal dari resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701 tahun 2006.
"Posisi Indonesia jelas, berangkat harus di bawah PBB. Tugas kita adalah mengawasi gencatan senjata dan kita tidak mengemban tugas untuk melucuti senjata Hizbullah dan semua dilaksanakan dengan tujuan pemeliharaan perdamaian atau `peace keeping`, bukan `peace making` atau `peace enforcing` yang lazimnya menggunakan Chapter 7 yaitu menggunakan kekuatan untuk memaksa pihak yang berperang menghentikan perang," kata Presiden SBY lebih jauh.
Bila hal itu semua telah jelas, Presiden berharap kontingen penjaga perdamaian Indonesia akan berangkat sebagai perwujudan amanat konstitusi dan sebagai peran internasional Indonesia yang tepat di Timur Tengah saat ini.
[Dukungan DPR]
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk segera mengirim pasukan keamanan dalam rangka pelaksanaan tugas PBB ke Lebanon.
"Forum Konsultasi khususnya Dewan, sepakat untuk memberikan dukungan atas langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk segera mengirim pasukan keamanan dalam rangka pelaksanaan tugas UN atau PBB selaku bagian daripada `peace keeping operation` (operasi menjaga perdamaian) di Lebanon," ujar Ketua DPR Agung Laksono.
Sementara itu, masalah yang berkaitan dengan masalah teknis seperti masalah mandat dan anggaran menurut Agung akan dibahas oleh alat kelengkapan Dewan yang terkait.
[Israel Tak Keberatan]
Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan Israel tidak berkeberatan dengan pengiriman personel Indonesia ke Lebanon. Juwono juga menyatakan bahwa setelah skenario proses penjaga perdamaian selesai, Indonesia akan mengirimkan tim pendahulu. Sedangkan untuk personel lapangan akan dikirim secara bergelombang pada setiap bulan sampai jumlah personel mencapai jumlah 1.000 orang.
"Secara prinsip, DPR sudah setuju menyangkut mekanisme penyediaan anggaran. Ada dua pos yang bisa dimanfaatkan, pertama dari APBNP 2006 atau rekening 69," kata Menhan Juwono.
Rekening 69 didalam APBNP adalah anggaran pembelanjaan lain-lain yang jumlahnya mencapai sekitar Rp33,6 triliun. Selain itu Menhan juga menjelaskan dari kebutuhan sekitar Rp383 miliar akan melihat berapa kebutuhan berdasarkan anggaran yang ada.
Dana sejumlah itu, menurut Juwono, diperlukan untuk menalangi terlebih dahulu berbagai keperluan yang harus dikeluarkan negara pengirim kontingen ke dalam misi UN Interim Force In Lebanon (UNIFIL). Semua negara yang ditunjuk atau mengajukan diri tergabung dalam misi ini juga diperlakukan sama.
"PBB pasti membayar kembali semua pengeluaran yang kita pakai. Hanya saja ini memerlukan waktu sekitar 60 hari kerja. Yang tidak ditalangi adalah pembelian alat kesenjataan di luar yang terdapat dalam daftar persenjataan organik," kata Menhan Juwono Sudarsono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved