Selasa (31/03) siang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dalam sidang ini, pengacara menjelaskan dalil-dalil gugatan praperadilan yang diajukannya.
Berkas permohonan praperadilan dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum. Mereka menuding, penetapan SDA sebagai tersangka bernuansa politis.
“Pihak termohon yakni KPK dianggap tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Sprindik dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014. Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," ujar pengacara SDA, Johnson Panjaitan.
Ia mengatakan, KPK tak berwenang menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Alasannya, penetapan itu prematur atau terlalu dini karena penetapan SDA sebagai tersangka juga diikuti dengan tindakan lainnya dalam proses penyidikan.
“Pemohon menyebut kuatnya unsur politis, karena selang 2 hari setelah pemohon mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPK sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014, pemohon ditetapkan KPK sebagai tersangka," ungkapnya.
Sementara saat yang sama, Ketua KPK Abraham Samad, disebut sebagai salah satu kandidat cawapres dari pasangan tertentu. Otomatis, penetapan tersangka pada SDA dapat melemahkan elektabilitas pasangan Prabowo-Hatta. “Penetapan tersangka dilakukan 2 hari setelah pemohon mengantarkan Prabowo-Hatta ke KPU sebagai capres," ujar dia.
Dalam surat permohonan praperadilan itu, kuasa hukum juga menyebut SDA sebagai tokoh dengna banyak prestasi. “Pemohon dikenal luas sebagai tokoh masyarakat dan sebagai salah satu pimpinan parpol yang pernah menjadi ketua selama 2 periode dan menjadi Menteri Agama RI. Dia juga telah dianugerahi tanda kehormatan bintang mahaputera. Dari sana sudah tergambar bagaimana kontribusinya bagi bangsa dan negara," ujar Johnson.
Johnson juga menyebut bahwa SDA telah melakukan banyak hal dalam rangka peningkatan kualitas peningkatan penyelenggaraan Haji. Secara kualitas, menurutnya, terdapat perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dalam kepemimpinan pemohon ada banyak hal positif dalam pengelolaan Haji, di antaranya melakukan pembuatan tata keuangan pengelolaan Haji yang selama ini belum terkelola dengan baik. Atas dasar tersebut dikeluarkan kebijakan banyak kebijakan yang meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji," jelasnya.
Pengacara juga menyebutkan, selama SDA menjabat sebagai Menag, Indonesia kerap mendapatkan penghargaan sebagai negara penyelenggara ibadah Haji terbaik di dunia. Dia menyebutkan, secara keseluruhan Indeks kepuasan PPIH Arab Saudi sebesar 81,25 persen tergolong memuasakan diatas standar.
“Kami merasa perlu menjelaskan pencapaian memohon di atas bukan untuk memegahkan diri pemohon, namun semata-mata menjabarkan dan membuktikan selama menjabat sebagai Menteri Agama, pemohon melakukan perubahan dan peningkatan kualitas ibadah Haji," jelasnya.
Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB. Tim Biro Hukum KPK selaku termohon diwakili oleh Chatarina Girsang, Nur Chusniah Kristanti Yuli Purnamawati dan Abdul Basyir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved