Gugatan praperadilan yang diajukan Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akhir Maret lalu kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersangka suap Rp 300 juta tersebut.
"Permohonan praperadilan ini tidak beralasan, karena itu ditolak," tegas Hakim Haswandi membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (18/05).
Hakim memutuskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Hak Asasi Manusia No. 39/1999, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, serta bukti-bukti yang ditampilkan permohonan ditolak seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada Ibrahim selaku pemohon.
Gugatan praperadilan atas KPK yang diajukan Ibrahim karena dia menggangap komisi antikorupsi itu telah menyalahi undang-undang dan melanggar Hak Asasi Manusia ketika melakukan penangkapan atas dirinya.
Seperti diketahui, Ibrahim dan pengacara Adner Sirait ditangkap KPK pada hari yang sama karena diduga terlibat penyuapan. Bersama keduanya, KPK juga menyita uang Rp300 juta yang diduga sebagai alat suap untuk memenangkan perkara yang ditangani Adner.
Sore setelah penangkapan, Ibrahim dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Internasional, Jakarta Timur, untuk menjalani cuci darah. Ibrahim menderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan.
Dalam permohonan praperadilannya, Ibrahim meminta kepada hakim menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum. "Penangkapan dan penahanan pemohon sah menurut hukum," ujar Hakim Haswandi dalam putusannya.
Atas putusan hakim tunggal ini, kuasa hukum Ibrahim, Yanti Nurdin masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. "Kami akan tanya klien kami dulu untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved