Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, Keputusan penetapan dilakukan melalui forum rapat pleno terbuka, di Gedung KPU.
Idham berharap setelah penetapan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
"Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham Holik.
Menurut Idham, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menyatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
"Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yang jujur dan adil," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Dari delapan hakim MK, ada tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved