Bseok, Senin 26 Maret 2018, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan menghadiri acara pelantikan pimpinan tambahan MPR RI.
“Besok pelantikan Pimpinan MPR kami tidak akan hadir,” ujar M Iqbal, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PPP dalam di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (25/3).
Menurut Iqbal, PPP tidak melihat adanya urgensi penambahan pimpinan. “Satu pimpinan bisa menambah beban anggaran negara, apalagi tiga. Seandainya kita sepakat ada penambahan, maka ya satu, jangan sampai tiga,” ujarnya.
Kata Iqbal, absennya PPP dalam pelantikan terkait ketidaksepakatan partainya akan penambahan kursi untuk pimpinan MPR dan DPR. Penambahan kursi tersebut tercantum dalam Pasal 84 dan 15 UU No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
PPP juga mengkritisi Pasal 427 a dan huruf c terkait penambahan kursi wakil ketua MPR yang diberikan kepada partai politik (parpol) yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014, yaitu nomor urut 1, 3 dan 6.
“Kalau pun ada penambahan dan kita sepakat ada penambahan, maka satu seperti penambahan pimpinan DPR. Jangan sampai 3. Itu yang kita kritisi bagaimana pasal yang ada di UU MD3 jadi kontroversi di masyarakat,” jelas Iqbal.
PPP masih terus berupaya melakukan judicial review agar UU MD3 dapat direvisi. Pihaknya berharap UU ini akan dikaji ulang.
“Kami tetap konsisten untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU MD3 ini. Waktu rapat gabungan kami memberikan nota keberatan terhadap pasal-pasal yang berkaitan tentang UU MD3 ini,” jelas Iqbal.
Bila tak ada halangan, Senin (26/3) MPR akan segera melantik tiga pimpinan baru tambahan. Ahmad Basarah dari F-PDIP, Muhaimin Iskandar dari F-PKB dan Ahmad Muzani dari Gerindra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved