Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU, sebagai bagian dari tahapan sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
"Sesuai ketentuan UU juga, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara nasional, dengan mengajukan gugatan ke MK," kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, berdasarkan data internal PPP, suara yang berhasil dihimpun PPP melebihi ambang batas parlemen 4%. Data ini beda jauh dengan data hasil rekapitulasi KPU RI.
Oleh karena itu PPP menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyikapi hasil rekapitulasi nasional KPU RI yang menempatkan partai Kakbah itu pada perolehan 5.878.777 suara (3,87%) dari 151.796.630 suara nasional.
"Ada selisih sekitar 200.000 suara. Sebab itu PPP menyiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data dari DPC sedang kami verifikasi," kata Baidowi.
Baidowi mengimbau seluruh kader PPP agar ikut mengawal jalannya sidang sengketa di MK.
"Kepada seluruh Caleg dan kader PPP, tetap semangat, dan kawal perjuangan di MK. Terima kasih atas perjuangan dan kontribusi menjaga partai warisan ulama ini," pungkas Baidowi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved