Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan draf Rancangan Undang-undang (RUU) pembatasan transaksi tunai. Draft RUU diharapkan masuk prolegnas 2014 nanti. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya suap dengan tunai yang dilakukan penegak hukum.
"Draf berisi maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Jadi kalau misalkan membeli mobil Rp500 juta, mau dibayar yang boleh cash hanya Rp100 juta," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, Senin (16/09).
Agus mengatakan, draf RUU tersebut adalah hasil kerjasama PPATK, KPK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Alasan pertama tentu saja dari sisi kejahatan sedang ada trend kuat suap yang dilakukan secara tunai. Kemudian alasan kedua, dengan RUU ini uang yang beredar akan lebih mudah dikendalikan. Bank Indonesia sebelumnya menargetkan masyarakat yang berbasis kartu dan mendorong masyarakat menjadi nasabah bank.
Menurut Agus, kini draf tersebut telah diserahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). "Inginnya tahun 2014 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah. Meskipun 2014 tahun politik, ya semoga saja," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved