Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kunjungan ini untuk pembahasan mengenai langkah hukum pembekuan aset bagi para teroris.
Agus tiba di Bareskrim Kamis (11/09) sekitar pukul 13.00 WIB. “Koordinasi membahas pembekuan aset pelaku terorisme," ujar Agus kepada pers sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri.
Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki dasar hukum dalam mengimplementasikan tentang antipendanaan terorisme yang tertuang dalam Undang-undang No 9/2013. "Sudah ada 3 WNI yang dibekukan asetnya," kata Agus.
Pertemuan digelar tertutup bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus). Direktorat ini juga memiliki sub direktorat yang menangani kejahatan perbankan, money laundering, cyber crime. Sebelumnya, Wakil Kepala Densus 88 Kombes Edi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved