Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menangkap Serma D, oknum TNI yang berdinas di Administrasi Veteran dan Cacat (Minvecat) atas dugaan sebagai pelaku pembakar lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Prajurit TNI ini diduga berperan sebagai pemodal yang membayar orang untuk melakukan pembakaran lahan di kawasan terlarang itu.
“POM TNI AD Korem 031 Wira Bima berhasil menangkap prajurit yang diduga sebagai salah satu cukong perambahan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam kemarin," terang Komandan Korem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus Irianto, Selasa (11/03).
Prihadi yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau mengatakan, Serma D ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (10/03) malam.
“Dia diamankan setelah sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembakar lahan milik D. Oknum ini terakhir berdinas di Minvecat," ujar dia.
Dijelaskan Prihadi, sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan 4 orang buron (DPO) pembakaran lahan. Selain D, 3 orang lagi yang masih masuk DPO adalah U, G dan B alias Buyung.
Dijelaskan Prihadi, Serma D adalah prajurit yang pernah terjerat kasus pembakaran lahan. Saat ini, kasusnya tengah menunggu sidang di Mahkamah Militer. Sementara itu, lanjutnya, untuk kasus dugaan perambahan lahan yang dilindungi ini masih terus didalami.
© Copyright 2024, All Rights Reserved