Aparat dari Polsek Kalideres, Jakarta Barat, meringkus 5 pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Para pelaku berinisial, A, 21, DS, 36, SF, 33, SP, 30, dan AH, 35, ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan kelima pelaku ini yakni 24 paket atau kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 218,03 gram," terang Kapolsek Kalideres, Kompol Demawan Karosekali kepada pers di kantornya Rabu (27/05) siang.
Dijelaskan, para pelaku disergap di 3 lokasi berbeda. Penggerebekan pertama dilakuan Rabu (13/05) lalu, di Jalan Albasia Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
Kemudian, pada Jumat (15/05), di Jalan Tanjung Pura Kelurahan Pegadungan. Selanjurnya, pada Kamis (21/05), polisi melakukan penangapan di depan Indomaret Jalan Poris, Cipondoh, Tangerang.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved