Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menunda proses hukum dan pengusutan perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.
“Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (05/01).
Penundaan proses hukum tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.
"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair," kata Tito.
Meski demikian, Kapolri menyatakan, pengecualian dilakukan untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap. Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan sementara.
"Itu supaya menghindari terjadinya proses hukum di tengah sekarang ini kontestasi politik dan menghindari aparat hukum melaksanakan proses hukum yang nanti berdampak konstetasi politik," ujar dia.
Sementara itu, selama belum ada penetapan pasangan calon, 12 Februari 2018, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemanggilan terhadap bakal calon peserta Pilkada. Menurut Tito, tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Tito mencontohkan pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
“Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved