Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan lahan di dua lokasi untuk dijadikan taman makam pahlawan (TMP). Lahan yang sudah tersedia berada di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan Rorotan, juga di Jakarta Utara.
"Kami sudah sediakan yang langsung bisa dipakai di Tegal Alur untuk 2.300 makam. Ke depannya ini 2019, di Rorotan kami siapkan 22 hektar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Jumat (05/01.
Pernyataan itu disampaikan Sandiaga menanggapi permintan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, agar Pemprov DKI segera menyiapkan lahan karena TMP Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, sudah hampir penuh.
"Taman makam pahlawan nasional utama itu kira-kira dengan kebutuhan per tahun 300 yang harus diberi tempat peristirahatan di sana, 3 tahun bisa penuh," kata Khofifah.
Apalagi, ujar Khofifah, menyebut Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji meteri sehingga para pahlawan bergelar bintang republik dan bintang gerilya berhak dimakamkan di TMP Nasional Utama Kalibata.
Oleh karena itu, pahlawan-pahlawan yang meninggal dengan gelar tersebut diprioritaskan untuk dimakamkan di TMP Nasional Utama Kalibata.
Terkait lahan yang disiapkan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, lahan di Tegal Alur seluas 1,8 hektar.
"Sudah siap kalau untuk memakamkan ya, tapi kan nanti ada kriteria lagi, misalnya taman makam pahlawan itu harus ada jalurnya, harus ada petak-petak yang dipisah dulu, berarti masih ada penataan," kata Djafar.
Menurut Djafar, tim dari Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan melakukan survei ke TPU Tegal Alur untuk melihat apa saja yang perlu disiapkan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai TMP.
Ditambahkannya, sementara lahan di Rorotan disiapkan untuk rencana jangka panjang pembangunan TMP. Saat ini, lahan tersebut masih berupa rawa dan sawah. Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan lahan tersebut menjadi lahan pemakaman.
"Perlu ada untuk kegiatan pengurukan dulu. Mudah-mudahan sih nanti kami programkan di 2019 paling enggak sudah mulai bisa pengurukannya," kata Djafar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved