Polri memastikan tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
“Masalah BW mengharapkan SP3, tentu kita harus cermati syarat SP3, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan demi hukum. Lalu syarat mana yang memenuhi itu? Sedang satu berkas tersangka (Fahmi) yang perannya masih di bawah BW sudah pada tahap dua," ujar Direktur Tipidsus Bareskrim Brigjen Viktor Simandjutak, kepada pers, di Jakarta, Kamis (21/05).
Seperti diketahui, BW mencabut sementara berkas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Alasannya, untuk memberi waktu Polri menerbitkan SP3 berdasarkan putusan komisi etik Peradi yang menyatakan, BW tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Apabila hingga Senin (25/05), belum ada respon dari Polri, tim kuasa hukum BW akan mengajukan kembali gugatan praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved