Mabes Polri menyatakan tidak menghalang-halangi kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggeledah Gedung Korp Lalu Lintas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta. Polri menyatakan mereka juga masih menangani kasus tersebut dan bahkan telah memeriksa 32 saksi.
“Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," terang Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar, kepada pers , Selasa (31/07).
Kata Anang, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, ujar dia, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi. “Prinsipnya kita mendukung langkah KPK, mereka masih koordinasi. Permasalahannya, penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan sudah memeriksa 32 saksi," paparnya.
Oleh karenanya, Anang menjelaskan, saat ini Polri berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pengungkapan kasus. “Sekarang yang berjalan kita, makanya masih dikoordinasikan," tuturnya.
Senin malam (30/07) hingga Selasa pagi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri. Pengeledahan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dimana KPK telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS. “Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/07).
Kata Johan, DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Meski belum ada penjelasan resmi, DS diduga adalah mantan Kakorlantas yang saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).
© Copyright 2024, All Rights Reserved