Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Sahroni untuk diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK memanggil Ahmad Sahroni yang juga merupakan Bendahara Umum Partai Nasdem sebagai saksi untuk tersangka SYL.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (8/3/2024).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS.
Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).
Dalam surat dakwaan, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I.
Uang tersebut berasal dari potongan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Total jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved