Satuan Resort Kriminal Polres Lhokseumawe, Aceh, menetapkan empat orang tersangka pemicu utama kericuhan dan pembakaran Lapas Kelas II B, Lhokseumawe yang terjadi pada Sabtu malam (16/02).
"Setelah kami lakukan penyelidikan dari sejumlah barang bukti yang kami amankan dari lokasi dan beberapa saksi yang diperiksa kami tetapkan empat orang warga binaan sebagai tersangka utama penyebab pembakaran Lapas" kata Kasat Reskrim Lhokseumawe, AKP Dian Indra, Kamis (06/03).
Empat warga binaan itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lhoksumawe. Mereka adalah S,31, yang memecahkan kaca kantor KPLP; M,19, yang memecahkan kaca jendela ruang kasubag tata usaha; S,26, yang masuk ke dalam ruang tata Usaha membakar berkas yang ada di ruang tata usaha; dan MY,22, yang membakar gorden di ruangan KPLP.
Mereka akan dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP. Untuk melengkapi hasil penyidikan, Satreskrim Polres Lhoksumawe, masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Medan, Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved