Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidkan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dilaporkan sejumlah kalangan ke kepolisian atas puisinya yang bertajuk "Ibu Indonesia”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa perbuatan terlapor membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia” pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29 tahun Anne Avantie disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (17/06).
Iqbal mengatakan, terkait puisi tersebut kepolisian menerima 30 laporan. Dua laporan polisi juga telah dicabut oleh pelapor, sehingga tersisa 28 laporan. Iqbal menambahkan, penyelidik telah mendengar keterangan 29 pelapor (28 pelapor + 1 saksi) penyelidik juga telah memeriksa terlapor.
Selain itu, penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang masing-masing satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Dari hasil penyelidikan itu disimpulkan, tidak ditemukan adanya unsur pidana. "Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal.
Sebelumnya Sukmawati ramai-ramai dilaporkan atas puisinya yang dianggap menghina agama Islam. Puisi itu disoal karena dianggap mempertentangkan syariat, seperti azan dan cadar, dengan kebudayaan nasional, seperti kidung dan konde.
Sementara Sukmawati membantah puisinya tersebut bernuansa SARA. Dia menyebut puisi tersebut semata-mata murni sebagai karya sastra. Namun karena terus menjadi polemik, dirinya kemudian menggelar jumpa pers dan meminta maaf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved